SERAYUNEWS- Pengguna jalan yang tiap hari melintasi ruas jalan Sikumpul-Sidakangen Kalibening Banjarnegara berharap, pemerintah melalui dinas terkait dapat melakukan perbaikan.
Pasalnya, ruas jalan tersebut sudah sangat rusak dan terdapat lubang hampir di sepanjang jalan. Kerusakan terlihat sejak dari depan Tugu Kemerdekaan timur SMPN 1 Kalibening, hingga ke depan PKU Muhammadiyah Kalibening.
Kepala Desa Sikumpul, Sigit Hidayat mengatakan, ruas jalan tersebut sepanjang 1.400 meter dan lebar 5 meter.
“Kami mengusulkan melalui surat, terkait kondisi jalan dan statusnya agar jalan desa ini bisa masuk jalan kabupaten. usulan itu, sudah sejak tahun 2020 dan 2021,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Tidak hanya bersurat, kata dia, selaku kepala desa, dia juga intens berkomunikasi dengan DPUPR hingga DPRD Banjarnegara. Bahkan, harapan perubahan status jalan seakan menjadi nyata saat DPUPR mengundangnya untuk melengkapi surat permohonan.
“Lagi-lagi, tidak ada hasil sampai saat ini. Ruas jalan sudah rusak parah, tidak mungkin perbaikan pakai APBDes karena tidak mampu,” katanya.
Menurut Sigit, ruas jalan tersebut sangat penting karena menjadi bagian dari jalan lingkar Kalibening. Selain itu, di ruas jalan tersebut terdapat fasilitas kesehatan PKU Muhammadiyah, Kantor Pertanian, sekolah dasar hingga SMP, Mts dan SMA.
“Ruas jalan itu akses utama warga, baik yang akan sekolah maupun yang akan berobat termasuk kepentingan lainnya. Kami sangat berharap agar bupati dan dinas terkait, dapat menolong untuk bisa di perbaiki,” katanya.
Bahkan, katanya beberapa masyarakat juga merencanakan aksi tanam pohon atau sebar ikan di lubang-lubang ruas jalan tersebut. Namun dia masih menahan agar warga tidak melakukan aksi tersebut.
Kepala DPUPR Banjarnegara, Yusuf Winarso melalui Kepala UPT DPUPR Kalibening,Takim mengatakan, secara prinsip status ruas jalan Sikumpul-Sidakangen hingga tugu barat SMPN 1 Kalibening masih berstatus jalan desa.
Pemkab dalam hal ini DPUPR, masih belum bisa untuk melakukan penanganan atau perbaikan kerusakan.
“Anggaran yang bisa untuk ruas jalan tersebut, bisa melalui dana aspirasi DPRD. Dan untuk usulan perubahan peningkatan status jalan, terbit tiap 5 tahun. Terakhir terbit status jalan kabupaten, tahun 2021 lalu,” katanya.
Lebih jelasnya, kata Takim, dia mempersilahkan Kades Sikumpul untuk berkonsultasi ke DPUPR atau bidang terkait.