SERAYUNEWS– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi aturan tentang mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi (PPT).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut untuk evaluasi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 19/2023. SE itu tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Untuk evaluasi tersebut dilakukan Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, pada Kamis (25/1/2024).
“Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemerintah menerbitkan SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2023 pada September 2023 lalu. Hal itu
mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Mutasi atau rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, atau hasil kerja dan perilaku kerja pegawai dan atau kinerja unit kerja,” jelasnya dalam keterangan di laman resmi Menpan.
Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20/2023.
Melalui evaluasi akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama SE ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.
Untuk evaluasi SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2023 turut dilakukan KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.
“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” ungkapnya.