SERAYUNEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya bertanggung jawab. OJK minta pemilik Asuransi Jiwa Prolife itu segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan tersebut.
OJK telah menetapkan Perintah Tertulis, bersamaan dengan kebijakan pencabutan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Pencabutan izin berlaku sejak Kamis (2/11/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, Perintah Tertulis tersebut wajib terlaksana selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat keluar.
“Terdapat konsekuensi pidana apabila mengabaikan dan atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis tersebut,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Di sisi lain dia menyebutkan, upaya pelindungan konsumen juga OJK lakukan dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. Yakni mempertemukan pemegang polis dengan Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema policyholders bail out (PBO) atau pemegang polis melakukan penyelamatan.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, Asuransi Jiwa Prolife Indonesia wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari, wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Dia mengatakan, sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham baik direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tak boleh mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan.
Selain itu, tak boleh menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka
pelayanan konsumen sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban. Penyelesaian kewajiban yang dimaksud adalah termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.