SERAYUNEWS – Program Desa Anti Korupsi merupakan program yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk mencegah tindak korupsi di tingkat desa. Sehingga perlu mewujudkan tata pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 telah ada satu desa yang dicanangkan sebagai desa anti korupsi, yakni Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas. Kemudian di tahun 2024 terus dikembangkan, diantaranya Desa Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen, Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor dan Desa Karangsalam Lor Kecamatan Baturraden.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyumas Adi Arianto, SE menyampaikan, seluruh desa di seluruh Jawa Tengah diharapkan bisa menjadi desa anti korupsi. Persyaratan untuk bisa dinilai menjadi desa itu ada beberapa yang harus dipenuhi melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.
“Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakat. Alhamdulillah di Kabupaten Banyumas, pada tahun 2023 sudah ada 1 desa yang sudah dicanangkan sebagai desa anti korupsi dengan nilai 96 yaitu Desa Sudagaran Kecamatan Banyumas,” katanya
Desa Pasiraman Kidul Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas tahun ini mengikuti penilaian untuk menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2024. Tim penilai Inspektorat Kabupaten Banyumas bersama Tim Pendamping melakukan penilaian ke Desa Pasiraman pada Jumat (15/11/2024). Tim penilai diterima oleh Sekcam Pekuncen Nugroho Fidya Nuraiska, S.STP, Kepala Desa Pasiraman Suherman berserta perangkat, lembaga desa, PKK dan undangan lainya.
“Penilaian dilakukan oleh “Paksi” yaitu penyuluh anti korupsi dan hasilnya akan menentukan apakah Desa Pasiraman Kidul ini layak dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi. Seandainya memenuhi persyaratan akan diajukan ke tingkat provinsi, yang akan ditetapkan dan dirangking untuk tingkat Jawa Tengah,” ujarnya.
Dede Budiman, SE, Ak, M.SE Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Muda, salah satu anggota tim, mengatakan penilaian Desa Anti Korupsi memiliki penilaian berdasarkan 5 komponen yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir penguatan kearifan lokal.
“Budaya lokal itu yang menggali dari diri sendiri menguatkan dan memesankan kepada masyarakat umum bahwa masyarakat desa lewat budayanya menggaungkan nilai nilai anti korupsi,” katanya
Dede menambahkan untuk bisa dinilai menjadi desa anti korupsi syarat lain adalah sid atau website nya sudah bagus yang dinilai oleh Dinas Kominfo dan yang kedua adalah tidak adanya temuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Tahapan proses penilaian yang dijalani Pemerintah Desa Pasiraman Kidul pada kesempatan tersebut diantaranya, pemaparan pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Desa Suherman. Dilanjutkan dengan tanya jawab klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen, kunjungan hasil pembangunan, dan wawancara dengan lembaga dan masyarakat desa.
Kepala Desa Pasiraman Kidul Suherman mengatakan bahwa desanya masuk penilaian karena, ia bersama perangkat desa, melakukan semua arahan dan instruksi dari pemerintah atasan seperti pemerintah kecamatan. Dan ia sudah mengintruksikan kepada seluruh perangkat untuk melakukan pelayanan terbaik dan tidak melalukan korupsi.
“Kami beserta perangkat sudah memiliki komitmen untuk melakukan aturan aturan yang ada dengan semaksimal mungkin,“ katanya