
SERAYUNEWS- Sebagian umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di hari Jum’at masih menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam.
Sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah mereka tetap wajib menunaikan Shalat Jumat jika pada pagi hari sudah melaksanakan Shalat Idul Fitri. Momentum dua ibadah besar yang berlangsung dalam satu hari ini memang bukan hal baru dalam sejarah Islam.
Para ulama sejak masa sahabat hingga kini telah membahas persoalan tersebut dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW serta pendapat para imam mazhab.
Pada tahun ini, sebagian umat Islam di Indonesia seperti warga Muhammadiyah merayakan Idul Fitri tepat pada hari Jumat. Kondisi ini membuat diskusi mengenai hukum shalat Jumat setelah shalat Id kembali ramai dibahas.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Dalam beberapa riwayat hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menghadapi kondisi ketika hari raya dan hari Jumat berlangsung pada hari yang sama.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan berbunyi:
Arab
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
Artinya
“Rasulullah melaksanakan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhsah) terkait shalat Jumat. Beliau bersabda: ‘Barang siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, maka silakan.’”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis seperti Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim an-Naisaburi.
Hadis ini menunjukkan adanya keringanan bagi sebagian umat Islam untuk tidak mengikuti shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Id.
Namun, para ulama memiliki penafsiran yang berbeda terkait penerapan keringanan tersebut.
Para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam memberikan pandangan berbeda mengenai kewajiban shalat Jumat jika bertepatan dengan hari raya.
Mazhab Hanafi yang mengikuti pandangan Abu Hanifah menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan, meskipun seseorang telah menunaikan shalat Id pada pagi hari.
Menurut mazhab ini, shalat Id dan shalat Jumat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, keduanya tetap harus dilakukan selama syarat dan ketentuan pelaksanaannya terpenuhi.
Pendapat berbeda datang dari mazhab yang dinisbatkan kepada Ahmad bin Hanbal.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa orang yang sudah melaksanakan shalat Id tidak wajib menghadiri shalat Jumat. Mereka diperbolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur.
Namun demikian, imam atau pengurus masjid tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat Jumat agar masyarakat yang ingin menunaikannya tetap dapat mengikuti ibadah tersebut.
Mazhab Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dan mazhab Malik bin Anas memiliki pandangan yang hampir serupa.
Kedua mazhab ini menilai bahwa shalat Jumat tetap dianjurkan bahkan diwajibkan, meskipun seseorang telah melaksanakan shalat Id.
Menurut pandangan ini, hadis yang memberikan keringanan lebih ditujukan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau masjid.
Para ulama menjelaskan bahwa keringanan (rukhsah) yang diberikan Nabi Muhammad SAW pada masa awal Islam berkaitan dengan kondisi geografis masyarakat saat itu.
Pada masa Rasulullah SAW, sebagian sahabat tinggal di wilayah pedalaman yang cukup jauh dari kota Madinah. Mereka harus menempuh perjalanan panjang melewati padang pasir hanya untuk mengikuti shalat Id di kota.
Jika mereka diwajibkan kembali ke kota untuk melaksanakan shalat Jumat pada siang hari, maka hal tersebut tentu menimbulkan kesulitan besar.
Karena alasan itulah Nabi memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman untuk tidak menghadiri shalat Jumat setelah mengikuti shalat Id.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Arab
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya
“Pada hari ini berkumpul dua hari raya. Barang siapa yang ingin mencukupkan dengan shalat Id dari shalat Jumat maka hal itu cukup baginya, tetapi kami tetap melaksanakan shalat Jumat.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tetap melaksanakan shalat Jumat bersama para sahabat meskipun pada pagi hari sudah dilakukan shalat Id.
Para ulama juga menegaskan bahwa orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Zuhur.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat, baik karena keringanan setelah shalat Id maupun alasan lain yang dibenarkan.
Dengan demikian, shalat Zuhur menjadi pengganti bagi mereka yang tidak mengikuti shalat Jumat.
Berbeda dengan kondisi masyarakat pada masa awal Islam, sebagian besar wilayah di Indonesia terutama di Pulau Jawa memiliki akses yang sangat mudah menuju masjid.
Masjid dan musala juga tersebar hampir di setiap kampung dan lingkungan masyarakat. Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tetap sebaiknya dilaksanakan bagi mereka yang tidak mengalami kesulitan untuk datang ke masjid.
Hal ini juga sejalan dengan pandangan mazhab Syafi’i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia.
Dari berbagai dalil hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan beberapa hal penting:
– Jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka shalat Id tetap dilaksanakan pada pagi hari.
– Sebagian ulama memberikan keringanan tidak mengikuti shalat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan shalat Id.
– Bagi masyarakat yang tinggal dekat dengan masjid dan tidak mengalami kesulitan, shalat Jumat tetap dianjurkan bahkan diwajibkan menurut sebagian mazhab.
Jika seseorang tidak melaksanakan shalat Jumat, maka ia tetap wajib menggantinya dengan shalat Zuhur.
Dengan memahami perbedaan pandangan ulama tersebut, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang serta tetap menghormati perbedaan pendapat yang ada dalam khazanah fikih Islam.