Cilacap, serayunews.com
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Jarot Prasojo mengatakan, e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa, melalui sistem e-katalog yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“e-Procurement atau e-Purchasing ini, untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp 200 juta. Jadi kalau sebelumnya penunjukan langsung, sekarang harus melalui sistem elektronik,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (23/2/2023).
Ia menjelaskan, akibat adanya aturan baru tersebut, mau tidak mau para penyedia harus masuk ke sistem tersebut jika ingin mendapatkan suatu pekerjaan pengadaan. Tercatat, hingga saat ini terdapat 289 pelaku usaha dengan jumlah total 3.952 layanan produk.
Baca juga: [insert page=’soal-pasar-kroya-sekda-cilacap-kita-akan-gugat-pt-tdm’ display=’link’ inline]
“Sistemnya lebih mudah, jadi seperti membeli di marketplace. Lebih transparan, akuntable yang tujuan utamanya adalah menghidupkan penyedia lokal,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah penyedia layanan terbanyak adalah penyediaan alat tulis kantor yang jumlahnya mencapai 74 pelaku usaha dengan 2.335 produk. Sementara bidang jasa yang belum terdapat pendaftarnya, adalah jasa pengelolaan sampah dan pemeliharaan bangunan gedung.