SERAYUNEWS – Pemkab dan DPRD Purbalingga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyerahan Raperda oleh Bupati Fahmi Muhammad Hanif dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Senin (24/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan bahwa Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaannya.
“Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab, perlu regulasi tentang keterbukaan informasi publik. Karena mengedepankan kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, pengaturannya tertuangkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” terangnya.
Selain Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Purbalingga juga menyerahkan tiga Raperda lain yang akan jadi bahasan bersama DPRD, yaitu:
Bupati Fahmi juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2024.
Serta Rancangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Purbalingga 2025-2029.
Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan yang memimpin rapat paripurna menyatakan, bahwa setelah penyerahan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut.
“Penyampaiannya akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Selasa (25/3/2025),” imbuhnya.