SERAYUNEWS-Pemkab Kebumen membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di pemerintahan. Selain itu, Pemkab juga memberi tambahan penghasilan pada kepala desa dan jajarannya.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025) Bupati Kebumen Lilis Nuryani menjelaskan bahwa non-ASN yang mendapatkan THR adalah petugas penunnjang kegiatan atau P2K. Besaran dari THR yang diberikan yakni Rp300.000 per orang.
Dia mengatakan, pemberian THR ini harapannya bisa membantu memenuhi kebutuhan Lebaran. Mohon jangan dilihat besar kecilnya, tapi komitmen kami dari Pemerintah Daerah agar pegawai non ASN ini juga harus tetap diperhatikan, bagaimanapun mereka juga sama-sama bekerja untuk pemerintah untuk masyarakat,” ujar Bupati seperti dikutip dari website Pemkab Kebumen.
Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi kepala desa dan jajarannya. Besaran tamsil tersebut berbeda-beda nominalnya. Untuk Kepala Desa sebesar
Rp1.100.000; Sekretaris Desa Rp990.000 dan Perangkat Desa Rp891.000. Dia mengatakan, tamsil ini dibayarkan satu kali dalam setahun menjelang lebaran Idulfitri.
“Semoga bisa digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan lebaran. Insya Allah semua kita perhatikan, teman-teman pegawai non ASN baik itu guru maupun pekerja teknis, kepala desa, sekdes, dan perangkatnya mendapat tambahan jasa atau THR dari pemerintah daerah,” ucap Bupati.
Bupati menjelaskan, tambahan jasa pegawai non-ASN itu dapat dibayarkan setelah jasa Pegawai non-ASN untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025 direalisasikan atau paling lambat tanggal 25 Maret 2025. Sehingga, sebelum Lebaran, para pegawai non-ASN sudah mendapatkan THR.