SERAYUNEWS – Pemkab bersama BPS Purbalingga, mulai melaksanakan ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data sosial ekonomi masyarakat agar program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran.
Kepala BPS Purbalingga, Slamet Romelan, pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, data ini akan menjadi acuan utama dalam penetapan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan program bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, agar proses penyaluran bantuan sosial lebih terarah, terpadu, dan tepat sasaran,” ujarnya.
DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan.
Data ini bersumber dari tiga database utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Kemudian Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK. Serta Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS RI.
Ground check kali ini mencakup 39 variabel, terdiri dari 13 variabel individu seperti identitas, status hubungan dengan kepala keluarga. Selanjutnya status perkawinan, pekerjaan, kepemilikan usaha, disabilitas, dan riwayat penyakit kronis.
Sementara itu, 26 variabel keluarga meliputi identitas keluarga, kondisi perumahan, sumber air minum utama, ID meteran PLN. Sumber penerangan utama, sanitasi, kepemilikan aset, serta kepemilikan ternak.
Slamet Romelan mengungkapkan bahwa sinkronisasi data awal menemukan beberapa ketidaksesuaian. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif serta inclusion dan exclusion errors. Oleh karena itu, verifikasi lapangan menjadi langkah penting dalam proses ini.
“Nantinya DTSEN juga akan dimutakhirkan secara berkala. DTSEN adalah data sosial ekonomi yang dinamis, sehingga pemutakhiran data merupakan kunci untuk menjaga DTSEN tetap akurat dan dapat dipercaya,” tambahnya.
BPS Purbalingga telah melatih 165 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
“Pendamping PKH ini yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” katanya.
Koordinator Kabupaten PKH Purbalingga, Hernawan Susilo, menjelaskan bahwa para pendamping akan memverifikasi sekitar 60 ribu keluarga. Mereka tersebar di 18 kecamatan di Purbalingga guna memastikan keakuratan data.
“Proses ini menggunakan aplikasi SIKSMA Mobile dari Kementerian Sosial untuk memutakhirkan data yang mencakup keberadaan KPM. Kemudian melengkapi isian variabel sosial ekonomi untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial DinsosdaldukKBP3A Purbalingga, Rahmono, menegaskan bahwa pelaksanaan ground check ini akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Maret 2025.
Ia berharap DTSEN dapat menjadi acuan utama dalam berbagai program pembangunan nasional. Sehingga kebijakan akan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Dengan adanya pemutakhiran ini, kita berharap program kesejahteraan sosial dari pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” ungkapnya.