Pemohon KIA Membludak, Blanko Habis

Cilacap, serayunews.com – Isu tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) yang mensyaratkan pendaftarnya wajib menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap kawalahan. Tercatat sedikitnya 1600 pemohon KIA per harinya di Cilacap. Akibatnya, persedian blangko Kartu Identitas Anak (KIA) menipis.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disduk Capil Cilacap, Edi Wibowo menjelaskan, pihaknya mengakui isu yang berkembang di masyarakat sehingga banyak masyarakat menjadi pemicu membludaknya pemohoan KIA. Padahal, sekolah belum mensyaratkan PPDB wajib menggunakan KIA.

“Dalam waktu dekat ini per hari pelayanan untuk pemohon KIA setiap UPTD rata rata 320 pemohon per hari. Salah satunya mungkin isu KIA dijadikan syarat pendaftaran PPDB.Tapi sebenarnya pihak sekolah belum mensyaratkan,” ujarnya.

Sampai dengan Jumat (12/7/2019), persediaan blangko KIA pada Disdidukcapil Kabupaten Cilacap hanya tersisa 7.500 keping. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengumunkan melalui surat bernomor 4780/5588/23, yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala UPTD Disdukcapil se Kabupaten Cilacap.

Surat tersebut menyampaikan, untuk sementara pelayanan KIA diberhentikan sampai tersedianya blangko kembali. Camat dan Kepala UPTD diminta menginformasikan hal ini kepada masyarakat di wilayahnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Kosasih ketika menyatakan, pihaknya tidak melayani pencetakan KIA hingga tersedia blanko kembali. Pelayanan KIA akan kembali dilakukan setelah anggaran perubahan sudah dicairkan. Dari anggaran perubahan yang diusulkan, Disdukcapil mendapatkan anggaran Rp 250 juta.

“Anggaran perubahan 2019 dengan nilai sebesar itu, kemungkinan hanya mendapatkan sekitar 40.000 keping,” jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini