
SERAYUNEWS – Sukur Afif Nur Hidayah (27), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas selama tiga tahun mengurus pembuatan KTP tak kunjung jadi.
Kondisi ini sangat bertolakbelakang dengan program Pemkab Banyumas, Kudilandepmas (Kudu Dadi Pelayanan Adminduk Terdepan di Kabupaten Banyumas).
Program yang seharusnya mempermudah masyarakat ketika akan mengurus administrasi kependudukan. Seluruh proses administrasi dapat dilakukan langsung dari kantor desa atau kelurahan setempat.
Nyatanya, Sukur, beberapa kali mencoba mengajukan, tidak pernah membuahkan hasil. Alasannya klasik, blangko KTP habis.
“Sudah beberapa kali ke kecamatan, tapi katanya blankonya tidak ada. Katanya tunggu dulu, kadang alasannya macam-macam,” kata Sukur, Senin (10/11/2025).
Memiliki KTP menjadi barang dasar dan wajib yang perlu dimiliki warga negara. Selain sebagai identitas diri, KTP juga menjadi harapan besar bagi Sukur, karena untuk mendaftar kerja. “Niatnya buat kerja, tapi susah kalau nggak ada KTP,” ujarnya.
Karena merasa sangat membutuhkan KTP, Sukur akhirnya mencoba mendatangi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto.
Jumat (07/11/2025) Sukur menyampaikan maksud dan tujuannya, di kantor Peradi SAI, untuk dibangun mengurus pembuatan KTP.
Melalui bantuan hukum dan advokasi administratif, proses penerbitan e-KTP miliknya akhirnya tuntas hanya dalam waktu singkat.
“Terima kasih banget atas bantuannya. Sekarang saya bisa langsung daftar kerja,” ujarnya.
Pendampingan dilakukan oleh H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat yang terhambat dalam memperoleh hak-hak dasar.
“Dalam waktu tiga jam setelah pendampingan, KTP atas nama Sukur Afif Nur Hidayah akhirnya selesai. Ini bentuk nyata peran advokat dalam pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujar Djoko.
Langkah sosial yang dilakukan Peradi SAI Purwokerto ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan pelayanan publik sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak administratifnya secara adil, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang.