SERAYUNEWS- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.
Peluncuran ini menandai jadi bagian dari upaya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester gasal tahun ajaran 2025/2026. Pembaruan tersebut bertujuan menyelaraskan sistem pendataan Dapodik dengan program prioritas nasional.
Ini sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan atau bug yang mereka temukan pada versi sebelumnya. Satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SLB wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 31 Agustus 2025.
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem pendataan nasional yang dikembangkan oleh Kemendikdasmen untuk menghimpun data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal.
Sistem ini menjadi basis utama pengambilan kebijakan, penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemetaan mutu, serta pelaksanaan program-program strategis nasional.
Pemutakhiran Dapodik secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa data peserta didik, guru dan tenaga kependidikan (GTK), sarana prasarana, serta rombongan belajar (rombel) tercatat sesuai kondisi riil di sekolah.
Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menegaskan bahwa satuan pendidikan dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, hingga SLB wajib menyelesaikan proses pemutakhiran paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
Hal ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Pemutakhiran tepat waktu akan menentukan kelancaran distribusi dana pendidikan dan dukungan kebijakan lainnya.
Dalam proses pemutakhiran data Dapodik versi 2026, satuan pendidikan diimbau memprioritaskan:
⦁ Peserta didik naik kelas pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
⦁ Peserta didik baru yang telah diterima dan tercatat dalam proses belajar.
⦁ Pengisian partisipasi Dana BOSP, sebagai syarat pencairan bantuan operasional.
Data yang Anda input harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan, termasuk status mutasi, perubahan rombel, hingga kurikulum yang diterapkan.
Melansir keterangan resmi di laman Dapo Kemendikdasmen, Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus segera memprioritaskan:
⦁ Pendataan peserta didik naik kelas semester ganjil tahun ajaran 2025/2026
⦁ Pendataan peserta didik baru
⦁ Pengisian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Hal ini sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam regulasi tersebut, setiap sekolah wajib melakukan pembaruan Dapodik berdasarkan kondisi riil satuan pendidikan.
Berbeda dengan pembaruan sebelumnya, Dapodik versi 2026 dirilis dalam bentuk installer baru, sehingga pengguna harus melakukan uninstall versi lama sebelum memasang versi terbaru.
Berikut langkah-langkah instalasinya:
⦁ Unduh file installer melalui laman resmi: https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan
⦁ Lakukan instalasi aplikasi Dapodik versi 2026
⦁ Segarkan tampilan browser dengan menekan Ctrl + F5
⦁ Lakukan registrasi pengguna
⦁ Pastikan registrasi berhasil dan data dapat diakses
⦁ Masukkan username dan password
⦁ Pilih semester 2025/2026 dan klik Masuk
⦁ Pastikan versi aplikasi terbaca versi 2026
⦁ Isi data peserta didik dan GTK sesuai kondisi aktual
⦁ Login sebagai Kepala Sekolah
⦁ Klik Sinkronisasi untuk mengirim data ke server pusat
Berikut adalah daftar lengkap pembaruan dan penyesuaian fitur dalam aplikasi terbaru ini:
1. Fitur dan Validasi Baru
⦁ Validasi pengisian nilai rapor
⦁ Validasi batas usia maksimal untuk peserta didik baru jenjang SMP dan SMA
⦁ Validasi usia maksimal bagi peserta didik penyandang disabilitas
⦁ Validasi data guru tanpa jabatan GTK
⦁ Validasi tugas tambahan berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
⦁ Validasi kurikulum untuk jenjang SMK
⦁ Validasi dan pelaporan 8 indikator PAUD Holistik Integratif
⦁ Penambahan referensi Orang Asli Papua (OAP) dalam data kesejahteraan GTK
⦁ Penyesuaian proses kelulusan akhir berdasarkan data ijazah
⦁ Penambahan informasi daya tampung jenjang SD, SMP, dan SMA negeri di menu beranda
2. Menu yang Dinonaktifkan
⦁ Menu jadwal pembelajaran dan seluruh isinya
⦁ Tombol hapus data peserta didik
⦁ Menu nomor administrasi peserta didik
⦁ Isian tracer study pada jenjang SMK
⦁ Menu rombongan belajar daring di jenjang kesetaraan
3. Penguncian Data
⦁ Penguncian jumlah rombongan belajar dan anggota rombel tingkat 8 dan 11, mengacu daya tampung tahun ajaran 2024/2025
⦁ Penyesuaian referensi mata pelajaran sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025
Selain penambahan fitur, tim pengembang juga melakukan sejumlah perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas dan kelancaran input data:
⦁ Perbaikan pengisian nilai rapor peserta didik mutasi
⦁ Penyesuaian validasi untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah
⦁ Pembaruan pada menu iuran sekolah swasta
⦁ Perubahan skema pengisian data PAUD dari tahunan menjadi periodik per semester
Batas Akhir Sinkronisasi: 31 Agustus 2025
Seluruh satuan pendidikan diharapkan segera menyelesaikan seluruh tahapan instalasi dan pemutakhiran data paling lambat 31 Agustus 2025. Ketepatan waktu dan akurasi input Dapodik akan berpengaruh besar terhadap berbagai aspek, mulai dari:
⦁ Verifikasi peserta didik baru dan mutasi
⦁ Alokasi formasi guru dan bantuan pemerintah
⦁ Dasar evaluasi kebijakan pendidikan nasional
Pemutakhiran Dapodik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari peningkatan kualitas pendidikan nasional yang berbasis data.
Untuk itu, kerja sama aktif dari seluruh pihak baik kepala sekolah, operator Dapodik, dinas pendidikan, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat kita perlukan.