SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Tahun 2025.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa pemerintah kenai sanksi administratif.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya menyatakan bahwa pemutihan pajak tahun ini akan mereka gelar dalam dua tahap utama, yaitu:
Tahap I:
Mulai Juli hingga September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Tahap II:
Dimulai Oktober hingga Desember 2025, dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menyelenggarakan program khusus pemutihan pada periode 15 Maret–31 Mei 2025, sesuai pengumuman dari Dinas Kominfo Jawa Timur.
Dengan demikian, warga Jawa Timur memiliki tiga kali kesempatan di Tahun 2025 untuk memanfaatkan program ini dan menghindari denda pajak.
Program pemutihan ini menawarkan beberapa pembebasan biaya dan denda, antara lain:
Program ini memungkinkan masyarakat untuk hanya membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda, biaya progresif, maupun biaya balik nama untuk kepemilikan kedua.
Untuk memanfaatkan program pemutihan, masyarakat harus menyiapkan dokumen berikut:
1. Untuk Pembayaran Pajak (PKB):
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi (harus sesuai dengan nama di STNK)
2. Untuk Pembebasan Balik Nama (BBNKB II):
– Kuitansi jual beli kendaraan (asli dan salinan)
– Hasil cek fisik kendaraan dari petugas Samsat
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (disarankan untuk kendaraan roda empat)
Seluruh dokumen wajib Anda bawa dalam bentuk asli dan salinan. Untuk perpanjangan STNK cukup satu rangkap, sedangkan untuk proses balik nama disarankan tiga rangkap.
Selain mengurus langsung di kantor Samsat, warga Jawa Timur juga bisa memanfaatkan berbagai platform pembayaran daring, seperti:
1. e-Samsat Jatim
2. Tokopedia
3. Gojek–Gopay
4. Alfamart dan Indomaret
5. Bank Jatim
Kemudahan ini bertujuan mempercepat proses pembayaran dan menghindari antrean panjang di Samsat.
Mengacu pada UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pemprov Jatim menurunkan tarif pajak kendaraan:
1. Tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2%
2. Tarif BBNKB turun dari 12,5% menjadi 12%
3. BBN II (Balik Nama Kedua) menjadi 0% alias GRATIS
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program pemutihan ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga memiliki tujuan strategis, antara lain:
Pada tahun 2024, lebih dari 536.740 kendaraan terdata memanfaatkan program pemutihan ini, menghasilkan penerimaan sebesar Rp328,6 miliar untuk kas daerah.
Catat dan Manfaatkan!
Program ini merupakan agenda tahunan Pemprov Jatim yang selalu disambut positif oleh masyarakat. Karena itu, jangan tunda hingga mendekati batas akhir.
Pastikan:
– Dokumen sudah lengkap
– Bayar lewat kanal resmi
– Gunakan momen ini untuk balik nama kendaraan, melunasi tunggakan pajak, dan mengaktifkan STNK yang terblokir
Jadwal Tahapan 2025:
– Tahap I: Juli – September
– Tahap II: Oktober – Desember
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jawa Timur adalah kesempatan emas bagi seluruh pemilik kendaraan untuk bebas denda, bebas biaya balik nama kedua, dan mendapatkan tarif pajak lebih ringan.
Selain memberi manfaat langsung ke warga, program ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan data kendaraan secara menyeluruh.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Lunasi pajak kendaraan Anda sekarang juga, demi kenyamanan dan kepatuhan hukum.