SERAYUNEWS– Pada Juni 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan, karena memberikan berbagai keringanan administratif dan finansial, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak, memperluas basis pajak, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai daftar wilayah yang tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan Juni 2025:
Pemutihan pajak kendaraan adalah program insentif dari pemerintah daerah yang bertujuan memberikan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak, seperti denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam beberapa kasus, pemutihan juga mencakup diskon terhadap pokok pajak, BBNKB, dan pajak progresif.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak biasanya akan pemerintah kenai denda yang terus bertambah seiring waktu.
Namun, dengan mengikuti program ini, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan atau sebagian dari tunggakan, tanpa tambahan denda atau biaya lainnya.
Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh melalui program ini:
1. Bebas Denda PKB: Tidak perlu membayar denda atas keterlambatan pembayaran.
2. Diskon Pokok Pajak: Beberapa daerah memberikan potongan langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar.
3. Bebas BBNKB dan Mutasi: Cocok untuk yang ingin balik nama kendaraan atau pindah domisili kendaraan.
4. Legalisasi Kendaraan: Memastikan kendaraan Anda tercatat secara resmi tanpa masalah administrasi.
5. Mendukung Ketaatan Pajak: Memudahkan masyarakat menjadi wajib pajak yang patuh.
Berikut rincian lengkap wilayah yang sedang atau akan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan, khususnya yang masih berlangsung hingga atau sepanjang bulan Juni 2025:
1. Aceh
Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025
Manfaat: Bebas pajak progresif dan denda PKB
Ketentuan: Berlaku untuk semua jenis kendaraan
Dasar hukum: Pergub No. 37 Tahun 2024
2. Riau
Manfaat:
Bebas denda dan potongan pokok pajak
Diskon 50% untuk mutasi dari luar provinsi
Diskon 10% untuk wajib pajak yang patuh selama 3 tahun
Syarat: Bayar tunggakan 1 tahun + pajak tahun berjalan
Kendaraan: Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan umum
3. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan
Bebas pajak progresif dan BBNKB
Bayar hanya pajak tahun berjalan
4. Bangka Belitung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan PKB
Bebas pajak progresif
Bebas BBNKB II dan mutasi luar provinsi
5. Kalimantan Timur
Periode: 8 Mei – 30 Juni 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan
Bayar hanya pajak tahun berjalan
Catatan: Tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil mutasi provinsi, dan pembayaran SWDKLLJ
6. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Manfaat:
Bebas pokok pajak dan sanksi administrasi untuk tahun 2024 ke bawah
Syarat: Wajib membayar PKB tahun 2025
7. Jawa Barat
Periode: Hingga 30 Juni 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan
Bayar hanya pajak tahun berjalan
Layanan: Bisa melalui e-Samsat dan kantor Samsat offline
8. Jawa Tengah
Periode: Hingga 30 Juni 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan pajak
Cukup bayar pajak tahun 2025
Layanan: Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah
9. Bali
Manfaat:
Penghapusan pajak progresif
Dasar hukum: Perda No. 1 Tahun 2024
Kendaraan: Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor
10. Sulawesi Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Manfaat:
Diskon PKB tahun berjalan hingga 9,5%
Bebas denda PKB
Diskon tunggakan: 25% untuk dalam wilayah dan 50% untuk luar wilayah
11. Maluku
Periode: 15 Mei – 31 Juli 2025
Manfaat:
Bebas denda dan tunggakan
Syarat: Bayar pajak tahun berjalan
Catatan: Tidak termasuk pokok dan denda SWDKLLJ
12. Papua
Periode: 15 Mei – 29 Agustus 2025
Manfaat:
Diskon pokok pajak 5%–40%
Bebas denda keterlambatan
Diskon mutasi antarpovinsi dan balik nama hingga 40%
Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani biaya tambahan, program pemutihan ini adalah solusi ideal.
Selain meringankan beban finansial, Anda juga dapat melakukan balik nama kendaraan dengan biaya lebih hemat.
Lebih dari itu, kendaraan yang pajaknya tidak mereka perpanjang berisiko terkena penilangan atau razia oleh pihak kepolisian.
Maka dari itu, menyelesaikan kewajiban pajak melalui program ini akan sangat membantu menjaga legalitas kendaraan Anda.
1. Ikuti akun resmi Bapenda dan Samsat daerah Anda
2. Cek secara berkala aplikasi e-Samsat atau situs Samsat Online Nasional
3. Jangan tunda hingga batas akhir program
4. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik
Program pemutihan pajak kendaraan Juni 2025 merupakan kesempatan langka yang sebaiknya tidak Anda lewatkan.
Setiap provinsi memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga pastikan Anda memahami persyaratan di daerah masing-masing.
Jika Anda memiliki kendaraan yang menunggak pajak atau ingin balik nama kendaraan, segera manfaatkan program ini untuk mendapatkan keringanan maksimal.