SERAYUNEWS– Untuk kesekian kalinya, pola dan cara yang sama, yaitu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, seperti yang terjadi di kasus Rempang, Kepri. Kali ini, terjadi di proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Melalui akun media sosialnya, YLBHI mengatakan telah terjadi penangkapan 9 petani di IKN oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara. Penangkapan itu berhubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
9 Petani di IKN ini tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penangkapan terjadi pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 20.19 WITA. Sementara itu, Surat Penangkapan diserahkan oleh pihak kepolisian pada Minggu 25 Februari ke pihak keluarga
YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang. Pasalnya dalam penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan penangkapan.
Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang yang ditangkap berhak untuk menerima alasan penangkapan dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP).
Berkaitan dengan itu, pihak YLBHI dan LBH Samarinda mendesak agar Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang tersebut. Desakan juga mereka sampaikan kepada Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang. Terakhir, mendesak Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN.
Penangkapan sembilan petani ini menambah daftar konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun 2022, ada 32 kasus konflik agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelas kasus di antaranya terkait proyek strategis nasional (PSN).
Menurut KPA, insiden penangkapan sembilan petani di Kaltim seolah menempatkan masyarakat sebagai melakukan tindakan ilegal yang membahayakan proyek IKN. Padahal, proyek IKN itulah yang justru mengganggu masyarakat.
Sementara itu, melansir dari BBC.com (1/3/2024), Wakil Ketua STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan penangkapan para petani ini sebagai sinyal berbahaya untuk lima tahun ke depan.
“Lima tahun ke depan atau periode ketiga. Artinya proyek strategis nasional, IKN akan berjalan terus. Peristiwa-peristiwa seperti ini artinya juga akan terus berjalan,” ujar Asfinawati.*** (O Gozali)