SERAYUNEWS – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (Tap) mengenai tiga presiden Republik Indonesia terdahulu.
Ketiga beleid yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.
Selain itu, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
Selanjutnya, Soekarno merupakan sosok pendirian bangsa Indonesia atau Sang Proklamator, bersama dengan Drs. Mohammad Hatta.
Namun, namanya tercoreng akibat lahirnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Tentu, aturan tersebut secara tidak langsung menuding Presiden Soekarno, terlibat agenda pemberontakan G30S/PKI.
Terbaru, MPR RI resmi mencabut ketetapan tersebut. Surat pencabutan dari pimpinan MPR RI itu dapat kita ketahui saat Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Untuk berikutnya diserahkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kepada Menkumham RI dan keluarga Bung Karno. Hadir mewakili keluarga di antaranya Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
“Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I / MPR / 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” ucap Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR.
(1) Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno
(2) Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
(3) Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Adapun, isi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yaitu berbunyi:
Menetapkan:
Ketetapan Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukarno
BAB I
Pasal 1
Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.
Pasal 5
Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab.