SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (copet). Belasan copet dibekuk polisi di Lapangan Sepak Bola Lingkungan Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, saat itu sedang ada acara pengajian dan konser Gus Miftah bersama Denny Caknan. Momen itu terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB.
Kepada awak media, dia menerangkan Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus komplotan Copet lintas kota sebanyak 11 pelaku. Para pelaku terbagi dalam dua kelompok yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dan Toyota Rush.
“Anggota dari kelompok pertama meliputi pelaku berinisial RP (40), CP (42), AA (48), IF (54), RE (44), MB (46). Sementara kelompok kedua terdiri dari pelaku berinisial JO (47), SA (42), YA (38), KI (42), NA (39). Kesemuanya merupakan warga Jakarta,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengungkapkan kejadian bermula pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB. Saat petugas sedang melakukan pengamanan pengajian dan konser musik Denny Caknan di Lapangan sepak bola Lingkungan Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Temanggung.
Petugas Satreskrim Polres Temanggung mencurigai mobil para pelaku. Sebab, pada saat terjadi hiburan masyarakat sebelumnya mobil tersebut juga ada di lokasi. Lalu, pada saat kejadian banyak laporan kehilangan Hand Phone milik pengunjung.
“Modus para pelaku adalah dengan berhimpitan saat menonton konser bahkan ada yang berpura-pura menjajakan minuman. Kemudian mereka mengambil handphone dari saku celana atau tas pengunjung. Terdapat 13 handphone yang mereka ambil dan saat ini sudah kami amankan,” ungkap AKBP Ary Sudrajat.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan berlanjut pada Hari Rabu, 17 Januari 2024, pukul 00.30 WIB. Di mana anggota Satreskrim Polres Temanggung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yaitu kelompok pertama tepatnya di perempatan Terminal Kowangan dan kelompok kedua di Trafiic Ligh pasar Kedu Temanggung.
“Kesebelas pelaku yang berhasil kami amankan merupakan Kelompok Jakarta dan setelah melakukan aksinya kedua kelompok berpisah arah untuk menghilangkan jejak, kemudian bertemu kembali di tempat yang telah mereka tentukan guna menyusun rencana selanjutnya dan membagi hasil sesui perannya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Temanggung menegaskan bahwa para pelaku sudah sering melakukan aksinya di sebagian besar wilayah Jawa Tengah, yaitu Kendal, Temanggung, Magelang, Semarang dan sekitarnya. Mereka kerap menjalankan aksinya di beberapa acara hiburan masyarakat dengan masa yang banyak.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua kelompok tersangka meliputi sejumlah handphone, serta kendaraan roda empat Daihatsu Xenia dan Toyota Rush beserta dokumen-dokumen resminya,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kena pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Temanggung, menunggu proses hukum lebih lanjut.