SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah membongkar, kasus kekerasan dan perusakan rumah di Temanggung, dipicu provokasi jika MFW merupakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan. Padahal tidak ada kasus klitih di Temanggung. Masyarakat diminta lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita yang belum tentu benar.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo menyebut, delapan pelaku telah dibekuk. Dari pengakuan para pelaku, dirinya melakukan tindakan dan penganiayaan dikarenakan terprovokasi salah satu pelaku yang mengatakan bahwa korban merupakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan.
Kepada pelaku lain, salah satu pelaku menghembuskan kabar, dia melakukan aksinya kemudian bersembunyi di rumah. “Saat itu mereka baru nongkrong, kemudian dihampiri oleh beberapa teman yang mengaku bahwa telah terjadi aksi klitih dan tersangkanya kabur memasuki rumah korban,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata berita tersebut tidak benar. Korban yang saat itu sedang tidur dan tidak tahu menahu tentang adanya kasus kejahatan yang terjadi. “Kami pastikan di Kabupaten Temanggung tidak ada klitih. Masyarakat harus tetap tenang, tidak terprovokasi,” pintanya.
Pihaknya juga meminta masyarakat di Kota Tembakau tersebut, tidak main hakim sendiri, apabila mendapati tindak kejahatan di manapun berada. Melalui konferensi pers tersebut, pihaknya ingin memberikan informasi kepada publik, bahwa isu terkait klitih di Kabupaten Temanggung tidak ada.
Masyarakat tetap diimbau tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, guna menjaga keamanan lingkungan. Melalui penangkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan pelaku yang berinisial DAP (30), RA (28), FRH (23), SP (26), IAR (26) untuk kategori dewasa. Sedangkan tersangka anak di bawah umur berinisial REP (16), GVA (15), dan SI (17). Proses hukum terhadap para pelaku yang merupakan warga Temanggung tengah dilakukan.
Sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tindakan kekerasan terhadap orang dan barang. Sejumlah barang bukti seperti potongan pohon, herbel, balok kayu, dan papan kayu turut polisi sita sebagai bukti dalam kasus ini. Saat ini lima tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polres Temanggung.
Untuk tiga tersangka di bawah umur tetap berlangsung proses hukum tetapi tidak dilakukan penahanan, untuk selanjutnya menunggu proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya.