Maos, serayunews.com
Saksi mata pencurian Sartim (45) warga RT 03 RW 04 Desa Karangrena Maos menyampaikan, sekitar pukul 23.30 WIB ia bersama warga lain melakukan patroli RT (ronda), kemudian setelah berkeliling melihat ada orang keluar dari rumah warga dengan membawa burung merpati.
“Melihat aksi pencurian itu, kami bersama warga langsung menangkap pelaku tepat di depan halaman rumah korban dan untuk menghindari keributan kami membawa pelaku ke Balai Desa Karangrena, dan melaporkanya kepada Babinsa dan Polsek Maos,” ujarnya, Senin (12/07).
Mendengar laporan dari warga, personel TNI dan Aparat Kepolisian mendatangai TKP untuk memastikan kebenaran laporan warga tersebut, serta mengumpulkan keterangan dari warga di tempat kejadian.
Setelah diamankan dan dibawa ke balai desa setempat, pelaku diserahkan ke Polsek Maos berikut barang bukti beberapa ekor burung merepati, untuk diproses lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku pencurian adalah WA beralamat Desa Karangsari Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Sedangkan untuk burung merpati yang dicuri adalah milik korban bernama Darisun warga Jalan Pramuka RT 03 RW 04 Desa Karangrena Maos.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kami selaku Babinsa di Desa Karangrena sangat mengapresiasi warga yang masih peduli dalam menjaga kamtibmas, masih mau melaksanakan ronda, sehingga kejadian pencurian ini dapat dideteksi dan segera dilokalisir sehingga tidak terjadi keributan. Harapannya kegiatan siskamling dapat terus dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujar Babinsa Maos Sertu Agus Suyoto.
Baca juga Bupati Ancam Tutup Rumah Sakit di Cilacap yang Tidak Mau Menambah Tempat Tidur Pasien Covid