Kurang dari 12 jam setelah adanya laporan aksi pencurian minibus di Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Patikraja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang buktinya.
Banyumas, serayunews.com-
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan terduga pelaku yakni AD (33), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo yang telah mencuri minibus merek Toyota Agya warna putih nomor polisi R 8459 JH milik korban Sumantriningsih (46), warga Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja.
“Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada hari Kamis (23/12/2021), saat itu sekitar pukul 04.10 WIB, korban terbangun dari tidurnya, kemudian mengecek ke depan rumah. Ternyata mobil korban yang terparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada. Bahkan saat korban mencari kunci serta STNK yang tergantung di anak kunci dan biasa diletakan di atas meja tamu juga sudah tidak ada,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Patikraja. Pihak Polsek Patikraja kemudian meneruskan informasi tersebut ke Sat Reskrim Polresta Banyumas. Hingga akhirnya mereka bisa bertindak secara cepat dengan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah kami mendapati informasi, kemudian mengerucut ke terduga pelaku. Hingga kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jalan Raya Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo berserta barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.
Berry menambahkan, untuk modus yang digunakan pelaku yakni, pada hari Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, yang hanya dikunci grendel. Kemudian pelaku bersembunyi terlebih dahulu di dalam gudang. Setelah situasi di rasa aman dan sudah sepi.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu, kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan rumah korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(san)