SERAYUNEWS– Unit Reskrim Polsek Wangon bersama dengan Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga orang pria. Dugaannya, tiga pria itu melakukan pencurian modul perangkat BTS milik salah satu provider terkenal yakni PT XL dan PT Mitra Karsa Utama (MKU). Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapati keberadaan para pelaku tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono memberikan penjelasannaya. Dia mengungkapkan ketiga pria tersebut yakni TH (43), RN (30), dan C (42). TH dan RN adalah warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sementara C (42) adalah warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Selain mengamankan ketiga tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah modul perangkat BTS dan delapan SFP pengantar arus optik untuk jaringan internet,” kata dia, Rabu (13/3/2024).
Kapolsek menambahkan modus operandi para pelaku yakni mereka mendatangi tower yang berada di Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Setelah aman, mereka kemudian memanjat pagar yang mengelilingi area atower. Kemudian mereka membuka box atau kabinet Amod dengan alat. “Setelah berhasil mengambil modul perangkat BTS tersebut, mereka langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Aksi ketiganya pun akhirnya terendus. Sebab, pemilik tower mengetahui adanya keanehan terhadap tower di Rawaheng. Kemudian pihak PT XL dan PT MKU mengecek ke lokasi tower dan mendapati beberapa perangkatnya hilang.
PT XL dan PT MKU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon. “Tim Unit Reskrim Polsek Wangon bersama dengan Tim Resmob Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian, tim mendapati lokasi para pelaku,” kata dia.
Polisi pun berhasil menangkap ketiganya di wilayah Kabupaten Banyumas beserta barang bukti. Polisi menggelandang para tersangka ke Polsek Wangon untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas kejadian ini, para tersangka pencurian kena pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman itu sebagaimana ada dalam pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.