SERAYUNEWS- Mulai 11 -20 Desember 2023, KPU Banjarnegara mulai membuka penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Hal itu di sampaikan Anggota KPU Banjarnegara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Castro Suwito, Jumat (1/12/2023).
Menurut Castro, kebutuhan KPPS di Banjarnegara adalah 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS se Bajarnegara ada 3.225 TPS. Sehingga total membutuhkan sebanyak 22.575 KPPS.
“Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, bagi berminat silakan mempersiapkan diri,” katanya.
Persyaratannya di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, termasuk di dalamnya tidak pernah kena sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten / kota atau DKPP. Selain itu tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri, dengan sesama penyelenggara pemilu.
Syarat lainnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun. Kemudian tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pilkada paling singkat 5 tahun.
“Ini yang juga sangat penting, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS (sesuai TPS),” kataya.
Syarat lainnya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Termasuk di dalamnya, di utamakan tidak memiliki komorbid atau riwayat hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit liver, paru, dan penyakit imun.
“Pendidikan paling rendah SMA / sederajat, tidak pernah kena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang ancamannya 5 tahun atau lebih,” katanya.
Untuk dokumen persyaratan, Castro mengurai, surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik atau E-KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat. Kemudian surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
Selain itu juga harus ada daftar riwayat hidup dengan pas foto 4×6 , surat keterangan parpol jika pernah menjadi anggota parpol, dan surat pernyataan bermaterai bahwa nama dan identitasnya tercatat di Sipol.
“Bagi yang berminat untuk mempersiapkan diri. Dokumen persyaratan kirimkan ke PPS sesuai domisili,” katanya.