PMO Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran akun Prakerja pada, Rabu (3/1/2024) sore ini. (Foto: Instagram @prakerja.go.id)
SERAYUNEWS – Pendaftaran akun Prakerja, secara resmi kembali di buka lagi pada, Rabu (3/1/2024) sore. Jangan sampai ketinggalan, untuk mendapatkan kesempatan ini.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh PMO Kartu Prakerja, melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Caranya mudah, langsung buka laman resmi www.prakerja.go.id, dan klik ‘Daftar Sekarang’ untuk membuat akun.
“Pendaftaran akun Prakerja kembali dibuka!” tulis pernyataan resmi PMO Kartu Prakerja, di kutip serayunews.com.
Keuntungan Punya Akun Prakerja:
Bisa gabung gelombang seleksi Prakerja jika kamu memenuhi persyaratan.
Akses gratis pembelajaran mandiri di program Talenta AI Indonesia pada topik AI, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri dan menangkan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 USD.
Bisa beli pelatihan Gratis dan berbiaya rendah di festival pelatihan dia bulanan Indonesia Skills Week.
Akses rekomendasi pekerjaan dan job platform Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir.
Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 62 sudah di tutup pada tahun 2023 lalu. Dan untul Kartu Prakerja Gelombang 63 bakal di buka pada tahun 2024 ini.
Selain itu, terdapat perbedaan dengan penerima Kartu Prakerja di tahun 2023 lalu. Penerima salah satu jenis bantuan sosial yang bisa ikut program ini, adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selanjutnya, pada tahun 2024 Pemerintah akan menargetkan sebanyak 1 juta pendaftar.
Bagi peserta yang lolos, nanti akan mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp.4.200.000 dan sudah termasuk insentif sebesar Rp.700 ribu.
Untuk insentif setelah pelatihan sendiri, sebesar Rp.600 ribu. Tak hanya itu, ada insentif saat survei sebesar Rp.100 ribu dengan dua kali pengisian survei.
Syarat Prakerja Gelombang 63
WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang di rumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***