SERAYUNEWS – Tahukah kamu bahwa pesta demokrasi kita semakin dekat? Yap, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar.
Untuk menyukseskan hajat besar ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bagi mereka yang tertarik menjadi bagian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kabar baiknya, pendaftaran KPPS Pilkada resmi dibuka pada 17 September 2024.
Siapa Itu KPPS?
Buat kamu yang belum terlalu akrab, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah garda terdepan dalam proses pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Tugasnya krusial banget, mulai dari memeriksa daftar pemilih, memastikan semua berjalan lancar, hingga menghitung suara.
Dengan peran besar seperti ini, KPPS adalah jantung dari proses pemilihan yang adil dan transparan.
Syarat Pendaftaran KPPS
Sebelum kamu mendaftar, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat dasar yang diperlukan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 17 tahun
Pendidikan minimal SMA/sederajat
Tidak terlibat dalam kegiatan politik
Sehat jasmani dan rohani
Domisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Tidak pernah dipenjara
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 – 21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 – 28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024 – 29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024 – 2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024 – 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024 – 7 November 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut ini rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Pastikan kamu mencatat tanggal penting ini, 17 September 2024. Segera siapkan berkas-berkas yang diperlukan dan jangan sampai ketinggalan untuk mendaftar.
Pilkada serentak 2024 membutuhkan orang-orang yang berkomitmen dan siap bekerja keras demi kelancaran jalannya pemungutan suara.
Jadi, siapkah kamu berkontribusi langsung dalam proses demokrasi Indonesia? Ayo, daftarkan dirimu sebagai anggota KPPS dan jadilah bagian dari sejarah Pilkada 2024.***