SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal Pemilihan Umum Daerah atau Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Salah satu tahap persiapannya adalah pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilu, yang sudah dibuka pada hari ini, Selasa (27/2/2024).
Untuk itu, simak ulasan selengkapnya mengenai syarat untuk menjadi anggota Pemantau Pemilu pada artikel berikut ini.
Pengertian Pemantau Pemilu
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemantau Pemilu meliputi:
a. Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;
d. Perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Selain itu juga, Pasal 1 Angka 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga menjelaskan tentang Pemantau Pemilu sebagai berikut:
“Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu,” bunyi pengertian PerBaswalu No.7/2022.
Selanjutnya, Pasal 436 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur keberadaan pemantau pemilu. Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan mengenai persyaratan yang harus di penuhi pemantau pemilu, yaitu:
1. bersifat independen;
2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
3. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Maka, bagi yang ingin menjadi pemantau pilkada 2024 bisa mendatangi Bawaslu setempat. Itulah informasi mengenai syarat untuk menjadi anggota Pemantau Pemilu pada Pilkada Serentak tahun ini. Jangan sampai ketinggalan hingga batas akhir 16 November 2024 mendatang.
Pelaksanaan Pilkada 2024 memang berlangsung di banyak tempat. Di antara daerah yang melaksanakan Pilkada di 2024 adalah empat kabupaten di Banyumas Raya.
Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan Pilkada pada 2024.