SERAYUNEWS – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 menjadi salah satu kesempatan yang dinanti oleh banyak tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 pada 1 Oktober lalu.
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pendaftar PPPK wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang sah. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya.
Pada saat mendaftar, usia minimal pelamar adalah 20 tahun, dan usia maksimal tidak boleh melebihi 59 tahun. Rentang usia ini berlaku bagi semua kategori pendaftar PPPK, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.
Pelamar harus memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana. Calon peserta yang pernah dihukum penjara dengan masa hukuman lebih dari 2 tahun tidak diperbolehkan untuk mendaftar.
Calon peserta tidak boleh sedang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota POLRI. Hal ini untuk memastikan bahwa posisi yang dilamar benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tetap di pemerintahan.
Setiap jabatan PPPK memiliki kualifikasi pendidikan tertentu. Pendaftar harus memiliki ijazah minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar. Contohnya, bagi jabatan guru, pelamar minimal harus lulusan S1 dengan jurusan yang relevan. Sedangkan untuk tenaga kesehatan atau teknis, kualifikasi bisa lebih spesifik tergantung pada persyaratan jabatan tersebut.
Pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang yang dilamar, sesuai dengan jabatan. Misalnya, untuk guru, pelamar harus memiliki pengalaman mengajar di sekolah, sementara untuk tenaga kesehatan, pelamar harus memiliki pengalaman praktik di bidang kesehatan.
Pelamar yang mendaftar PPPK harus siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil dan terluar. Hal ini adalah salah satu komitmen untuk memastikan pelayanan publik tersebar merata.
Peserta yang terlibat dalam organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta yang berafiliasi dengan partai politik terlarang, tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK.
Calon pendaftar PPPK 2024 harus bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini biasanya dibuktikan melalui tes kesehatan yang dilakukan pada tahap seleksi administrasi dan tes kesehatan lanjutan.
Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk proses pendaftaran PPPK meliputi:
Selain syarat umum, ada pula syarat khusus yang ditetapkan berdasarkan formasi yang dilamar. Contohnya, untuk formasi guru, selain ijazah S1, beberapa formasi mungkin mewajibkan pelamar memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, bisa saja diminta bukti STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Calon pendaftar diharuskan membuat akun terlebih dahulu, mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memilih formasi yang diinginkan.
Seleksi PPPK biasanya meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Demikianlah persyaratan pendaftaran PPPK 2024 yang telah resmi dibuka oleh BKN kemarin, Senin, 1 Oktober 2024.
Seleksi PPPK 2024 memberikan peluang bagi tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, dan profesional lainnya untuk bekerja di sektor pemerintahan dengan status yang lebih baik.
***