SERAYUNEWS – Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suarat (PTPS) ditutup pada Sabtu, 28 September 2024. PTPS akan bertugas pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran PTPS sejak 12 September 2024 lalu. Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Lantas berapa gaji PTPS Pilkada 2024 dan apa saja tugasnya? Simak informasi selengkapnya pada artikel ini.
Pendaftaran anggota PTPS dengan cara mengirimkan berkas ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Pelamar perlu mengisi surat pendaftaran yang ditujukan kepada Pandwaslu Kecamatan setempat.
Kemudian menyiapkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP dua lembar, foto terbaru dengan ukuran 4×6, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pejabat berwenang. Syarat lainnya adalah surat pernyataan bermaterai.
Link Download Contoh Surat Pendaftaran [KLIK]
Link Download Daftar Riwayat Hidup [KLIK]
Link Download Surat Pernyataan [KLIK]
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000/orang/bulan.
Setiap PTPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp800.000 per orang yang bekerja selama satu bulan.
Setelah mengetahui berapa honor yang diterima, berikut ini tugas, wewenang atau kewajiban PTPS Pilkada 2024:
Tugas PTPS
Kewajiban PTPS
Jika berminat mendaftar PTPS Pilkada 2024 dapat segera membawa berkas-berkas ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran PTPS berakhir pada 28 September 2024.
***