Ilustrasi, gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. Mulai hari ini, Senin (11/12/2033) pendaftaran KPPS mulai di buka hingga 20 Desember 2023. (Foto: pixabay.com)
Berikut daftar gaji KPPS dan badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lainnya, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil mengajukan anggaran penambahan jumlah honor, bagi petugas badan ad hoc. Usulan ini, telah di setujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, terdapat santunan bagi yang meninggal dunia Rp.36.000.000 per orang. Sementara untuk luka berat Rp.16.500.000 per orang, luka sedang Rp.8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp.10.000.000 per orang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan, selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024:
PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp.1,85 juta naik menjadi Rp.2,5 juta
Anggota: Rp.1,6 juta naik menjadi Rp.2,2 juta
Sekretaris: Rp.1,3 juta naik menjadi Rp.1,85 juta
Pelaksana: Rp.850.000 naik menjadi Rp.1,3 juta
PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp.900.000 naik menjadi Rp.1,5 juta
Anggota: Rp.800.000 naik menjadi Rp.1,3 juta
Sekretaris: Rp.800.000 naik menjadi Rp.1,15 juta
Pelaksana: Rp.750.000 naik menjadi Rp.1,05 juta
Pantarlih Pemilu 2024
Rp.800.000 naik menjadi Rp.1 juta
Petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp.550.000 naik menjadi Rp.1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp.900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp.500.000 naik menjadi Rp.1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp.850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp.500.000 naik menjadi Rp.700.000 (Pemilu 2024) dan Rp.650.000 (Pilkada 2024)