
SERAYUNEWS– Meski Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) telah resmi ditutup pada Minggu (14/5) jam 12 malam pekan lalu, kini sebanyak empat partai politik di Cilacap kembali mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Cilacap.
Adapun ke empat partai politik tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mengajukan lagi Bacaleg pada Jumat (19/5). Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan pada Minggu (21/5). Pengajuan susulan Bacaleg diterima KPU Cilacap disaksikan Bawaslu, Polresta Cilacap, dan Badan Kesbangpol Cilacap.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, penerimaan pengajuan lagi Bacaleg berdasar surat dari KPU RI No.495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Dijelaskan dalam surat tersebut berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon, karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
“Penambahan dari Partai Buruh tambah 1 Bacaleg di dapil 6 sementara PKN tambah 5 bacaleg masing-masing di dapil Cilacap 2, Cilacap 3 dan Cilacap 4 tambah satu dan di dapil Cilacap 5 tambah dua orang bakal calon,” ujar Weweng, Senin (22/5/2023).
Selain itu, penerimaan Bacaleg lagi sesuai Surat dari KPU RI No. 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 perihal Tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas lndonesia (PSl).
“Partai Hanura saat pengajuan awal pada tanggal 14 Mei 2023 operatornya merasa kesulitan dalam proses entry dan unggah data pada Silon serta kendala lainnya, saat pengajuan awal hanya tersubmit 2 bakal calon, maka pada kesempatan kali ini mengajukan kembali sebanyak 6 bakal calon sehingga total menjadi 8 bakal calon,” ujarnya.
Senada dengan Hanura, PSI mengajukan 27 bakal calon pada pengajuan awal, kali ini diajukan kembali sebanyak 15 bakal calon total menjadi 42 bakal calon.
“Dijelaskan dalam surat tersebut berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya,” terangnya.
Weweng menambahkan, Parpol yang mengajukan kembali bakal calon ke KPU Cilacap seluruhnya dinyatakan lengkap dan diterima. Sehingga setelah pengajuan Bacaleg susulan, jumlah Bacaleg di Cilacap saat ini menjadi 716 orang dari jumlah sebelumnya 689 Bacaleg.
Dari jumlah 716 bakal calon legislatif di Cilacap dapat dirinci laki-laki sebanyak 442 orang dan perempuan sebanyak 274 orang, sedangkan total keterwakilan perempuan mencapai 38,27%.
“Tidak kenal lelah dan tidak mengenal hari libur KPU Kabupaten Cilacap tetap berikan layanan kepada peserta Pemilu, yang ada hanyalah hari kalender untuk itu profesionalitas harus ditunjukkan,” pungkasnya.