
Dalam rangka penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Cilacap, serayunews.com
Dalam razia pada Selasa (15/11/2022) pagi itu, terjaring dua orang ASN yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja. Bahkan, keduanya sedang asyik berbelanja meski masih pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya melalukan razia penegakan disiplin ASN pada sekitar pukul 09.00 tadi pagi. Sasarannya, yakni Pasar Tanjungsari, Pasar Sidodadi, dan Sami Laris Cilacap.
“Dalam razia ini kami menjaring dua ASN yang kedapatan sedang berbelanja saat jam kerja. Kedua ASN itu terjaring di Sami Laris Cilacap,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan, kedua ASN yang terjaring itu diberikan undangan klarifikasi untuk menghadap Kasi Penindakan Satpol PP Cilacap pada, Rabu (16/11/2022) besok. Sementara terkait sanksi, akan menunggu hasil keterangan klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Kegiatan berjalan dengan lancar, artinya tertib dan kondusif. Dua ASN ini kami minta memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP besok,” jelasnya.