Advertisement
Advertisement
SERAYUNEWS – Kasus kepemilikan obat berbahaya di Banyumas kembali terbongkar. Sat Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial DI (34), Selasa (26/3/2024). DI adalah warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Polisi menangkap DI karena pria tersebut memiliki ribuan butir obat-obatan berbahaya dari berbagai merek. Polisi pun kemudian menyita obat-obatan berbahaya dari DI tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum menangkap DI, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat.
Informasi yang polisi dapatkan adalah bahwa di wilayah Baturraden ada penjualan obat-obatan berbahaya. “Dari informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan,” ujar dia, Kamis (28/3/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan kasus makin jelas, kepolisian mengamankan DI. Kepolisian mengamankan pria tersebut pada Selasa (26/3/2024) pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti obat daftar G jenis tramadol dan hedymer sebanyak 5.593 butir. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, satu kartu ATM. Kami juga mengamankan satu bungkus plastik klip dan uang tunai sebanyak Rp295 ribu,” katanya.
Setelah digelandang ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas, DI pun memberikan pengakuannya. DI mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dia kenal. Polisi saat ini masih mengejar sosok yang jadi pemasok obat-obatan berbahaya ke DI. “Informasinya memang sengaja untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas. Jadi untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Saat ini untuk tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di kantor Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka pun harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun,” kata dia.