CILACAP, SERAYUNEWS-Sabtu (26/11/2016) malam lalu menjadi malam minggu kelabu bagi JI alias Joang (35). Saat tengah asik bermalam minggu, warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap karena diduga menjadi bandar obat obatan terlaran.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Sumanto Se menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan proses kurang lebih selama satu bulan di wilayah Kecamatan Majenang. Setelah diintai, pelaku berinisial JI alias Joang (35) ditangkap saat berada di rumah temannya di jalan Sakura Perumahan Majenang Desa Mulyasari Kecamatan Majenang.
“Pelaku semakin berani mengedarkan barang haram tersebut kedaerah pedesaan dengan pelajara dan remaja sebagai sasarannya. Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 21.30 WIB,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Dari penangkapan, kata dia, petugas berhasil menyita 73 butir obat MERLOPAM 2 mg, 4 butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, 18 butir ZYPRAZ 1 mg, 341 obat TRAMADOL HCL 50 mg serta Uang tunai sebanyak 325 ribu yang diduga hasil penjualn obat terlarang tersebut. Obat obatan keras daftar “G” yang dimilik pelaku tersebut dapat menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi yang mengkonsumsi jika melebihi dosis dan aturan pemakaiannnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No.5 Th.1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.(adi)