Purwokerto, Serayunews.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, yang bersangkutan baru ditunjuk sebagai pengelola parkir pada awal bulan Januari ini. Ia berkewajiban untuk menarik parkir pada beberapa titik di wilayah Kemranjen.
“Jadi yang bersangkutan belum mudeng, kalau parkir kawasan pasar yang kita tarik ya hanya yang berada di bahu jalan. Wilayah pasar bukan termasuk kapasitas Dishub, begitu pula dengan para PKL seharusnya tidak dimintai uang parkir,” jelas Kadishub, Kamis (13/1/2022).
Penarikan uang parkir kepada para PKL ini sempat membuat para pedagang protes. Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan hari ini, dengan melakukan dialog bersama antara pengelola, pedagang, warga dengan disaksikan langsung kapolsek Kemranjen.
“Sudah kita selesaikan tadi, langsung dengan kapolsek juga. Intinya pengelola parkir perlu dilakukan edukasi lagi, supaya lebih memahami kawasan mana saja yang menjadi hak pengelolaannya dan mana yang tidak boleh,” kata Agus Nur Hadie.
Terkait surat tuga atas nama Juminto yang ditandatangani oleh Kadishub, Agus membenarkan jika surat tersebut merupakan surat tugas resmi. Hanya saja, karena yang bersangkutan belum memahami objek yang menjadi tugasnya, maka untuk sementara surat tugas tersebut dicabut.