SERAYUNEWS – Ada sejumlah perubahan dan aturan baru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.
Mulai 1 Juli 2025, diberlakukan aturan baru yakni penghapusan kelas BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3. Simak ketentuannya berikut.
Dengan adanya Perpres 59/2024, Presiden Jowo Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.
Hasilnya, semua peserta BPJS Kesehatan tidak akan memperoleh pelayanan yang berbeda.
Adapun saat ini, dalam pelaksanaan perpres tersebut, saat ini BPJS Kesehatan tengah bersiap untuk beralih ke sisten KRIS.
Sistem KRIS adalah sisten Kelas Rawat Inap Standar. Sistem tersebut dijadwalkan sudah berlaku di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama paling lambat 30 Juni 2025.
Adapun untuk penerapan sistem KRIS hingga iuran BPJS Kesehatan yang terbaru termuat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemberlakuan KRIS akan memengaruhi besaran iuran BPJS. Pasalnya, sebelumnya iuran BPJS berbeda-beda didasarkan pada kelasnya.
Makin tinggi kelas, maka makin mahal pula iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tiap bulannya.
Akan tetapi untuk iuran baru belum berlaku dan masih mengacu pada aturan lama yang ada pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dan masih mengacu pada sistem kelas.***