SERAYUNEWS – Pengibaran bendera setengah tiang sampai jam berapa? Setiap tanggal 30 September, bangsa Indonesia selalu diajak untuk merenungkan kembali peristiwa kelam dalam sejarah, yakni tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Tahun ini, Selasa 30 September 2025, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) kembali mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh instansi pemerintah, sekolah, perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga masyarakat umum, mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan bagi para korban yang gugur dalam peristiwa tersebut, sekaligus pengingat bahwa sejarah harus tetap dikenang agar generasi penerus tidak mengulanginya.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenbud Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Mei 2025 itu, ditegaskan bahwa setiap kantor pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, perwakilan RI di luar negeri, serta seluruh lapisan masyarakat, diminta menaati jadwal yang ditentukan.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, Rabu 1 Oktober 2025, bendera Merah Putih dikibarkan penuh pada tiang mulai pukul 06.00 pagi.
Tanggal ini diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang menjadi simbol keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi negara.
Ketentuan mengenai pengibaran bendera setengah tiang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa bendera harus terlebih dahulu dinaikkan ke puncak tiang, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang, yakni sepertiga dari tinggi tiang.
Kemenbud menetapkan jadwal pengibaran sebagai berikut:
Selain pengibaran bendera, pemerintah juga menyiapkan upacara nasional pada 1 Oktober 2025.
Upacara tingkat pusat akan digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, sementara upacara di daerah dilaksanakan di kantor pemerintahan atau lokasi yang ditetapkan kepala daerah masing-masing.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga mengumumkan tema Hari Kesaktian Pancasila 2025, yaitu “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.”
Masyarakat pun dianjurkan untuk menyimak pidato resmi peringatan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan atau Indonesiana TV.
Imbauan pengibaran bendera ini memiliki makna mendalam. Pada 30 September, bendera setengah tiang melambangkan penghormatan terhadap para korban tragedi G30S 1965.
Sementara itu, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momen penting untuk mengingat bagaimana Pancasila tetap menjadi dasar negara yang tak tergoyahkan meski menghadapi ancaman ideologi yang berlawanan.
Dengan demikian, pengibaran bendera selama dua hari berturut-turut bukan sekadar formalitas, melainkan rangkaian simbolis: mengenang para korban di satu sisi, sekaligus merayakan keteguhan bangsa menjaga ideologi Pancasila di sisi lain.
Peringatan setiap 30 September dan 1 Oktober bukan hanya tentang simbol pengibaran bendera, tetapi juga refleksi atas perjalanan bangsa. Tragedi G30S 1965 menjadi peringatan keras bahwa upaya merongrong persatuan dan ideologi negara bisa menimbulkan luka mendalam.
Di sisi lain, peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kebangsaan dan menjaga persatuan dalam keberagaman.
Dengan menaati aturan pengibaran bendera sesuai jadwal, masyarakat Indonesia secara kolektif ikut menjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus menghormati sejarah.
Langkah sederhana ini diharapkan terus menjadi pengingat bersama tentang pentingnya Pancasila sebagai perekat bangsa.
Demikian informasi tentang pengibaran bendera setengah tiang sampai jam berapa.***