SERAYUNEWS – Biro Kepegawaian Kejaksaan tak lama ini telah mengeluarkan pengumuman terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Bagi Anda yang terdaftar dalam seleksi tersebut, maka penting halnya bagi Anda untuk segera mengecek pengumumannya.
Berikut adalah link PDF resmi dari pengumuman hasil CPNS Kejaksaan 2023 terbaru:
Adapun tautan tersebut bisa Anda akses menggunakan smartphone maupun laptop atau PC Anda.
Jika Anda mendapatkan pesan error atau gangguan teknis lain saat mengaksesnya, silahkan cek jaringan Internet yang tersambung di perangkat Anda.
Pastikan Anda sudah menghubungkan perangkat ke jaringan Internet yang stabil.
Dalam pengumuman Nomor PENG-4/C/Cp.2/01//2024 disebutkan beberapa hal yang perlu peserta perhatikan terkait seleksi ini.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah selama empat hari, mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Januari 2024. Yaitu melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Selain itu, disebutkan juga bahwa hasil verifkasi terhadap sanggahan peserta telah dilakukan oleh panitia yaitu pada tanggal 6 sampai dengan 9 Januari 2024. Yang mana keterangan secara rinci dapat peserta lihat melalui laman resmi SSCASN.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir diharapkan segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga wajib menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui SSCASN mulai tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.
Selanjutnya, peserta yang mengundurkan diri atau tidak akan melanjutkan pemberkasan wajib membuat surat pengunduran diri. Surat ini wajib dilengkapi dengan tandatangan di atas meterai dan dikirimkan ke email biropeg.pengembangan@kejaksaan.go.id.
Apabila dalam pemberkasan atau dikemudian hari setelah pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta tersebut.
Kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab masing-masing peserta.
Terakhir, dijelaskan bahwa keputusan panita seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***