SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan pengusaha asal Purwokerto, berinisial MY (57) sebagai tersangka dugaan korupsi. Warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas itu diduga membobol bank milik negara, hingga negara rugi Rp4 miliar. Sekalipun tersangka sudah melunasi uang Rp4 miliar, dia tetap diproses hukum sesuai dengan UU.
Kajari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengungkapkan kasus yang menjerat tersangka bermula pada tahun 2016 lalu. MY yang merupakan Direktur CV Alam Rizki mengajukan kredit kepada PT BPD Jateng (Bank Jateng) senilai Rp10 miliar. MY beralasan uang itu untuk proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api dari Cirebon-Kroya, khususnya untuk menyetok batu ballas dengan nilai proyek sekitar Rp 60 miliar.
Kajari melanjutkan, modus MY adalah, pada bulan Desember 2016 lalu menghubungi rekannya yakni SW. SW adalah pekerja Ditjen Perkeretapian yang berada di Balai Semarang. MY meminta SW untuk dibuatkan sejumlah dokumen dan lainnya, serta dibuatkan purchasing order yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan proyek batu balas senilai lebih dari Rp60 miliar.
“Apabila pihak perbankan yang datang, meminta oknum ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), membuat surat keterangan lainnya oleh bank agar tersangka dapat dimuluskan kredit di bank tersebut,” ujar Kajari dalam konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).
Pada bulan Desember 2016, tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang isinya tidak benar. “Selain dokumen isinya tidak benar, juga tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan di dalam surat keputusan direksi PT BD Jateng Nomor 0358 tahun 2015 Pasal 4 ayat 6. Syarat-syarat itu harus menggunakan kontrak dan surat perintah kerja asli. Namun, oleh tersangka menggunakan purchasing order yang foto copy,” kata dia.
Namun, meski demikian kredit tersangka tetap bisa dicairkan Rp10 miliar oleh Bank Jateng. Kemudian seiring berjalannya waktu kredit tersebut mengalami kemacetan. Tersangka hanya mampu membayarkan Rp 6 miliar. “Ada Rp 4 miliar yang tidak diselesaikan, kemudian Rp 4 miliar tersebut diselesaikan oleh pihak asuransi. Jadi syarat tersangka dengan Bank Jateng ini tidak benar, harusnya ada surat pemenang lelang, surat keterangan kerja itu tidak asli hanya fotocopy,” ujarnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, MY kemudian melakukan pelunasan dan beberapa waktu lalu telah menyerahkan Rp 100 juta pada saat jatuh tempo, dan pada saat penyidikan MY kembali menitipkan uang Rp 400 juta kepada penyidik. Hingga kemudian setelah ditetapkan tersangka, MY kemudian kembali menitipkan uang Rp 3,5 miliar kepada penyidik. Sehingga seluruh piutang tersangka dinyatakan lunas. Meski demikian proses hukum tetap berjalan.
“Perlu diketahui bahwa penyelidikan ini sudah kita lakukan akhir Juli 2023, dan saat ini kami telah menetapkan satu orang tersangka untuk sementara, yaitu tersangka berinisial MY,” kata dia.
Masih menurut Kajari, pihaknya tidak menutupi kemungkinan jika ada tersangka lainnya atas kasus tersebut. “Pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam hal ini Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ditemui di tempat terpisah, penasihat hukum MY, Aan Rohaeni mengungkapkan menurutnya kredit modal kerja kepada Bank jateng sejak November 2020 sudah dilunasi, yakni Rp 6 miliar dari uang kliennya, kemudian sisanya Rp 4 miliar dibayar jaminan kredit dari Jamkrindo. “Nah yang kami kembalikan sampai lunas hari ini itu adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo dan penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sudah sesuai arahan kejaksaan Tinggi Jateng selaku Pengacara Bank Jateng sebagaimana termuat dalam berita acara tanggal 23 September 2020,” katanya.
Meski demikian, Aan menambahkan akan mendampingi kliennya untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelidikan pihak Kejari Purwokerto. “Baru tersangka kemarin, pada prinsipnya kami mendampingi tersangka untuk mendapatkan hak-hak tersangka terpenuhi. Namun pada prinsipnya dalam setiap proses kami selaku penasihat hukum untuk koperatif dan katakan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.