SERAYUNEWS – Pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas lakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial di Banyumas berinisial YD. Selain memeriksa korban, sejumlah saksi juga diperiksa atas kasus tersebut, Senin (28/10/2024).
Penasihat Hukum korban AY (23), warga Kecamatan Purwokerto Utara, Esa Caesar Farandi Agesti mengungkapkan jika kliennya diperiksa untuk melengkapi berkas tambahan dan ada satu saksi juga yang diperiksa atas kasus tersebut. “Harusnya dua saksi, namun satu masih berada di Jakarta. Jadi, hari ini baru satu yang dimintai keterangan,” ujar dia.
Esa menambahkan terkait kanker payudara yang dialami oleh AY, pihaknya bakal mengajukan nama saksi dari dokter yang sempat memeriksa kondisi kesehatan AY. “Ada delapan dokter dan itu dari klinik serta rumah sakit yang berbeda-beda,” kata dia.
Sementara itu AY dalam keterangan ke awak media mengaku bahwa dia sempat mendapatkan intimidasi oleh pegiat media sosial berinisial YD (38), warga Kecamatan Sumbang. “Dateng ke keluarga aku. Dateng ke RT sempat bikin huru hara di rumah,” ujarnya.
Bahkan pada bulan Juli lalu, dia mengaku sempat diteror dengan adanya kiriman buket bunga yang berisikan uang palsu hingga caci makian. “Aku terpukul banget trauma banget, kondisi mental aku buruk, aku perempuan tiap hari nangis, sampai dibantu psikolog juga. Dengan semua teror terornya juga. Spam chat ngata ngatain. Dari 2023 diteror,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, melalui 14 penasihat hukumnya, AY melaporkan pegiat media sosial di Banyumas karena diduga melakukan TPKS serta penyebaran video tak senonoh dan perusakan barang pribadinya ke Polresta Banyumas.