Cilacap, serayunews.com
Usulan kenaikan retribusi pasar saat ini sudah masuk tahap pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap dengan agenda tanggapan Bupati tentang pemandangan umum Fraksi terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa pelayanan pasar sebagai usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktifitas pasar, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendukung pasar yang khusus disediakan untuk pedagang.
Sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi atas layanan fasilitas yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap yang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi teraktual, antara lain terkait tarif retribusi pelayanan pasar dan tata cara pembayaran retibusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap dimaksud, perlu untuk diubah dan disesuaikan,” ujar Bupati saat menyampaikan tanggapan pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/10).
Dalam mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi diperlukan pengembangan pemungutan retribusi berbasis teknologi informasi melalui e-retribusi (pemungutan retribusi non tunai), sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk dasar pemungutan retribusi.
“Sehingga diperlukan dasar hukum terkait pembayaran retribusi secara non tunai tersebut, dan sebagai informasi saat ini sudah dibuat aplikasi PASARKU untuk pembayaran non tunai agar lebih efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta untuk mencegah adanya peredaran uang palsu,” ujarnya.
Terkait peningkatan pemberian layanan pasar yang lebih baik, pada tahun 2021 ini PemerintahKabupaten Cilacap telah melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar untuk 12 pasar dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dipergunakan untuk pembangunan drainase pasar, rehab los pasar, dan rehab pasar.
“Retribusi juga dikembalikan kepada pasar lagi, dari pedagang dan untuk pedagang. Dalam peningkatan pelayanan, hampir seluruh pasar diperbaiki seperti pasar Saliwangi, Pasar Adipala, Pasar Kawunganten, Sidareja, Majenang dan sejumlah pasar lainnya termasuk Pasar Ikan nanti akan diperbaiki tahun 2022,” ujar Kepala DPKUKM Umar Said.