
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai tertentu.
Pada 2026, wajib pajak dengan tagihan Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama dipastikan tidak perlu membayar alias digratiskan.
Kebijakan ini menjadi strategi Pemkab Cilacap untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut langsung tercantum dalam SPPT.
“Untuk PBB dengan nilai Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama, itu dibebaskan. Jadi di SPPT langsung tertulis nol rupiah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Program pembebasan PBB ini menyasar wajib pajak dengan nilai kecil untuk kepemilikan pertama.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak secara menyeluruh.
Langkah ini juga menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan insentif, bukan semata penegakan.
Tak hanya memberikan pembebasan pajak, Pemkab Cilacap juga menghadirkan program “Gebyar PBB” sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.
Warga yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo, khususnya hingga Juni, akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Hadiah yang disiapkan meliputi sepeda motor, kulkas, televisi, hingga berbagai doorprize menarik lainnya. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada Agustus atau September.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga,” jelasnya.
Batas akhir pembayaran PBB sendiri ditetapkan hingga 30 September 2026. Meski demikian, masyarakat diimbau membayar lebih awal agar dapat mengikuti program undian.
Bapenda Cilacap juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Saat ini, kode QRIS sudah tersedia di SPPT PBB untuk memudahkan transaksi.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara non-tunai melalui berbagai platform digital seperti OVO, Dana, ShopeePay, hingga gerai ritel modern.
“Masyarakat bisa langsung scan barcode dan bayar lewat QRIS, atau platform digital seperti OVO, Dana, ShopeePay, hingga gerai ritel modern,” kata Luhur.
Selain inovasi pembayaran, Pemkab Cilacap juga menggencarkan sosialisasi pajak daerah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kontribusi PAD yang saat ini masih berada di kisaran 30 persen dari total kekuatan fiskal daerah.
Pemkab menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp523 miliar pada 2026, dengan target khusus PBB mencapai Rp153 miliar.
Untuk mencegah kebocoran pendapatan, seluruh transaksi pajak kini diwajibkan secara non-tunai dan langsung masuk ke kas daerah. Pemerintah juga memperkuat pengawasan dan rekonsiliasi data secara rutin.
Bagi wajib pajak yang belum patuh, Bapenda menyiapkan langkah persuasif hingga penindakan simbolik.
“Kalau masih bandel, terpaksa kita pasang stiker ‘Tidak Membayar Pajak’. Tapi kami lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya pajak,” tegasnya.
Dengan kombinasi insentif, digitalisasi, dan pengawasan ketat, Pemkab Cilacap optimistis mampu mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.