SERAYUNEWS – Istilah saham gorengan kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung praktik tersebut dalam pernyataannya usai menghadiri acara Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan pentingnya BEI untuk menertibkan praktik saham gorengan sebelum meminta insentif dari pemerintah.
“Dia (BEI) minta insentif. Saya bilang belum akan saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita, di mana banyak yang goreng-goreng tapi santai saja, masih lenggang kangkung. Karena investor kecil jadi rugi kan,” ujar Purbaya, dikutip dari kumparanBISNIS.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian pelaku pasar, karena praktik saham gorengan dianggap merusak ekosistem investasi yang sehat dan adil. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan saham gorengan dan mengapa hal ini menjadi perhatian serius pemerintah?
Saham gorengan merupakan istilah populer di dunia pasar modal untuk menggambarkan saham yang harganya digerakkan secara tidak wajar oleh pihak-pihak tertentu melalui transaksi buatan.
Tujuannya adalah menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut ramai diminati investor, padahal aktivitas itu hanya hasil manipulasi harga.
Menurut studi Saham Gorengan (2022) karya Nurul Syahla dan Muhammad Ikhsan Harahap, saham jenis ini memang bisa memberikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Namun, di balik potensi tersebut tersimpan risiko besar, terutama bagi investor ritel. Nilainya dapat melonjak tajam dalam waktu singkat, lalu jatuh drastis tanpa sebab yang logis.
Pergerakan saham gorengan biasanya tidak bisa dianalisis menggunakan pendekatan fundamental maupun teknikal. Artinya, harga tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan sebenarnya, melainkan hasil permainan pihak tertentu yang dikenal sebagai “bandar”.
Manipulasi harga saham termasuk dalam kategori pelanggaran serius di pasar modal. Indonesia telah memiliki dasar hukum yang mengatur hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal 91 melarang setiap pihak menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa.
Pasal 92 menegaskan bahwa setiap pihak, baik sendiri maupun bersama, dilarang melakukan transaksi yang bertujuan mempertahankan, menaikkan, atau menurunkan harga efek agar mempengaruhi pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu seperti membeli atau menjual efek tersebut.
Dengan kata lain, praktik menggoreng saham merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi investor, mengenali saham gorengan menjadi hal penting agar tidak terjebak dalam permainan harga yang merugikan. Berdasarkan kajian dari berbagai sumber dan praktik pasar, berikut beberapa tanda umum yang bisa menjadi peringatan:
1. Masuk Daftar Unusual Market Activity (UMA)
Ketika sebuah saham mengalami lonjakan harga ekstrem dalam dua hari berturut-turut tanpa alasan fundamental yang jelas, BEI biasanya mengeluarkan peringatan UMA sebagai tanda potensi manipulasi pasar.
2. Volume Transaksi dan Nilai Perdagangannya Tidak Wajar
Saham gorengan umumnya berasal dari perusahaan dengan kapitalisasi kecil (lapis dua atau tiga). Namun, transaksi hariannya bisa setara atau bahkan melampaui saham-saham besar, yang mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan buatan.
3. Tidak Bisa Dianalisis Secara Logis
Baik dari sisi fundamental maupun teknikal, saham gorengan tidak memiliki landasan kuat untuk kenaikan harga yang terjadi.
Laporan keuangan perusahaan biasanya tidak menunjukkan pertumbuhan signifikan, dan pergerakannya sangat fluktuatif, bahkan seringkali dikenal sebagai “saham tidur” yang tiba-tiba aktif.
Bagi investor kecil, saham gorengan adalah jebakan berisiko tinggi. Ketika harga naik, banyak yang tergiur untuk ikut membeli, berharap mendapatkan keuntungan cepat. Namun begitu bandar menarik diri, harga langsung anjlok dan menyebabkan kerugian besar.
Pemerintah dan BEI terus berupaya meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih saham.
Investor disarankan untuk selalu memeriksa kinerja fundamental emiten, membaca laporan keuangan, dan menghindari saham dengan pergerakan tidak wajar.
Selain itu, edukasi mengenai risiko investasi juga menjadi fokus penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tren sesaat atau rekomendasi tanpa dasar analisis yang jelas.***
Demikian informasi tentang arti saham gorengan, viral disampaikan oleh Menteri Purbaya.***