Purbalingga, Serayunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali meringkus jaringan peredaran narkotika. Kali ini petugas berhasil mengamankan penjual dan pembelinya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mufti Is Efendi mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (16/09/2020). Pertama yang berhasil ditangkap yakni AP (32) Warga Desa Jlegong, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Namun memiliki alamat lain di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Satu tersangka lain yakni ZM (42) warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
“Tersangka AP merupakan pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Sedang ZM merupakan pemilik sabu yang menjual barang haram tersebut kepada AP,” kata Pujiono.
Pujiono menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat. Kemudian petugas melakukan observasi pemeriksaan di rumah orang tua AP, di Desa Bajong.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram berikut dua buah bong atau alat penghisap sabu. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain seperti telepon genggam, kartu ATM, pipet kaca, korek api dan potongan sedotan warna putih,” katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ZM. Selanjutnya polisi memburu ZM, dan berhasil mengamankannya. Dari tangan ZM juga didapati sejumlah barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap sabu, telepon genggam, pipet kaca, bungkus rokok dan korek api.
“Selain menjual sabu, tersangka ZM ini juga pemakai. Bahkan sabu yang dijualnya kepada AP ikut dikonsumsi bersama,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ZM, ia mendapat narkotika jenis sabu dari penjual online yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan pembayaran transfer kemudian barang dikirimkan di suatu tempat. Setelah barang diambil, kemudian dijual kepada pembeli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara. (Amin)