Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, meski sudah ada peraturan yang ditetapkan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, hingga saat ini untuk SIM C dibagi tiga tersebut masih belum diterapkan secara resmi, hanya baru sebatas sosialisasi.
“Belum, kita masih menunggu informasi lanjutan dari Korlantas dan Polda, hingga saat ini belum ada resminya, karena masih sebatas sosialisasi,” ujar dia, Senin (7/6).
Ari menambahkan, jika pada saatnya nanti telah ditetapkan secara resmi dan penggendara sepeda ber-cc besar wajib memiliki SIM yang sesuai. Jika tidak mereka akan terkena tilang pada saat razia kendaraan.
“Kalau di sini memang belum ada yang mengajukan, tetapi kalau memang mau mengajukan kami siap, karena tesnya sama, hanya kendaraannya yang cc-nya berbeda. Kami juga ada kendaraan ber cc besar (untuk ujian, red),” kata dia.
Syarat pembuatan SIM C lanjutan juga menurut Ari, masyarakat yang hendak mengjukan SIM CI, wajib memiliki SIM C biasa dengan kurun waktu setahun. Kemudian untuk masyarakat yang ingin mengajukan SIM CII, juga wajib memiliki SIM CI selama kurun waktu satu tahun terlebih dahulu.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada para pengguna jalan, agar selalu memathui peraturan lalu lintas, dengan menggunakan perlengkapan berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kontrol emosi saat berkendara, hormati pengguna jalan yang lain, karena jalan itu bukan hanya milik kita pribadi, tetapi milik pengguna jalan yang lainnya,” ujarnya.