Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Agus Nur Hadie.
Terkait teknis PPKM berbasis mikro ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menjelaskan kepada Serayunews. Aturan tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Instruksi dari Menteri Dalam Negeri ini baru kita terima tadi malam dan saat ini, kita sedang persiapkan untuk hal-hal teknisnya dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait, seperti TNI, Polri dan tentu saja desa, kelurahan dan kecamatan serta dinas-dinas terkait,” terangnya, Minggu (7/2).
Lebih lanjut Agus Nur Hadie memaparkan, ada empat kriteria untuk pemberlakuan penerapan PPKM mikro di desa-desa, yaitu desa yang masuk wilayah zona hijau, kuning, orange, dan merah. Masing-masing mempunyai penanganan khusus yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Untuk zona hijau misalnya, merupakan wilayah yang dalam satu RT tidak terdapat kasus positif Covid-19. Skenario pengendaliannya dengan surveilans aktif, dimana seluruh suspek dilakukan tes dan pemantauan dilakukan secara berkala.
Sedangkan untuk zona kuning, merupakan kawasan dimana dalam satu RT terdapat 1-5 rumah yang mempunyai kasus positif Covid-19 dalam jangka waktu 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek dan pelacakan terhadap kontak erat. Kemudian dilakukan isolasi mandiri terhadap kasus positif dan kontak erat. Untuk zona orange, jika ditemukan ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk pengendaliannya sama dengan zona kuning, hanya saja disertai dengan adanya penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan fasilitas umum lainnya, di luar sektor esensial.
“Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah yang ada kasus positif Covid-19 dan semua fasilitas umum ditutup, kemudian kerumunan lebih dari 3 orang dilarang dan RT diminta untuk meniadakan segala bentuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungannya,” jelas Agus.
Selama pemberlakuan PPKM berbasis mikro, untuk restoran pengunjung dibatasi 50 persen, begitu pula dengan tempat ibadah. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan untuk kegiatan sosial dan budaya, untuk sementara dihentikan.