Kabar terbaru bagi calon penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih berusia 6-17 tahun. Mulai tanggal 20 April 2022, calon penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen ketika hendak menjadi penumpang Kereta Api (KA). Namun, hanya perlu menunjukkan bahwa kalian sudah mengikuti vaksinasi dosis kedua.
Purwokerto, serayunews.com
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
“Namun, bagi mereka anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test PCR 3×24 jam,” ujar dia, Rabu (20/4/2022).
Adapun syarat lengkap perjalanan KA Jarak Jauh terbaru yakni :
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima,” kata dia.
Bagi mereka yang belum menjalani vaksinasi, masih menurut Ayep, pihaknya juga masih membuka layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yakni Klinik Mediska yang merupakan hasil kerjasama KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.