Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Penetapan tersangka terhadap pentolan LSM di Purwokerto ini, dilakukan setelah adanya laporan oleh Gerakan Pemuda Ansor melalui LBH Ansor Kabupaten Banyumas ke Polresta Banyumas.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tadi malam langsung ditahan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor melalui LBH Ansor membuat laporan di Polresta Banyumas terkait dugaan ujaran kebencian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemanggilan dan menetapkan, hingga menahan tersangka S di tahanan sementara Polresta Banyumas.
“Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” kata dia.
Sebelumnya, ribuan massa dari Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banyumas menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas. Mereka protes atas dugaan ujaran kebencian oleh salah satu pentolan LSM di Purwokerto terhadap seorang tokoh NU, Minggu (6/11/2022) silam.