SERAYUNEWS-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pengadaan tahun 2024.
Penundaan tersebut telah disepakati bersama dengan DPR RI, dimana peserta yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat paling lambat Oktober 2025. Sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai bertugas pada Maret 2026.
Keputusan ini tentu saja membuat miris para CASN yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi. Terlebih, tidak sedikit dari mereka yang harus mempertimbangkan dengan masa kontrak kerja sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, terkait dengan penundaan pelantikan merupakan kewenangan dari KemenPANRB. Namun sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, proses penetapan NIP tetap berjalan, hanya saja ada perubahan pada TMT (terhitung masa tugas).
“Untuk jumlahnya, Banjarnegara ada 69 CPNS, dan 662 PPPK formasi 2024, rencananya CPNS akan dilantik pasa Oktober 2025, dan PPPK pada Maret 2026,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, adanya penundaan pelantikan ini membuat pada CASN menjadi gusar. Bahkan, mereka sudah melakukan pernyataan sikap untuk menolak penundaan pelantikan CPNS dan CPPPK formasi tahun 2024.
Gemma Timur Kuncoro, coordinator Calon PPPK Kabupaten Banjarnegara menilai bahwa penundaan ini jelas membuat bingung pada CASN yang sudah dinyatakan lolos, terlebih ini terjadi secara nasional.
“Kami menilai bahwa keputusan tersebut akan memperpanjang ketidakpastian status kepegawaian, yang justru semakin membebani para pekerja Non-ASN,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut pelaksanaan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai Non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Mereka menekankan pentingnya pemerintah memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga Non-ASN.
Jika mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas.
Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPANRB dan Komisi II DPR RI, waktu pengangkatan mundur beberapa bulan, dengan batas maksimal pada Oktober 2025.