Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polres Cilacap IPTU Gatot Tri Hartanto menyampaikan, bahwa Satgas OAN II dari Polri telah melaksanakan penanganan PMK. Penanganan sejak 4 Juli sampai 2 Agustus 2022. Kemudian ada perpanjangan mulai tanggal 3-17 Agustus 2022.
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan masa OAN II PMK ini, Polres Cilacap dan Polsek jajaran terus melakukan kegiatan operasi ini. Caranya, dengan pengobatan, penyemprotan disinfektan di kandang hewan ternak dan melakukan vaksinasi.
“Juga melakukan penyekatan dan pemeriksaan kondisi ternak, serta mobilitas hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap,” ujar IPTU Gatot dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Adapun kegiatan Operasi Aman Nusa II bersama dengan Satgas seperti Dinas Pertanian, TNI, Dinkes, Sat Pol PP dan instansi lainnya. Operasi ini sebagai upaya penyembuhan dan juga menghilangkan penyakit PMK di Kabupaten Cilacap.
“Semoga perpanjangan pelaksanaan OAN II, penanganan PMK ini mendapat respons baik oleh masyarakat dan para peternak yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Sehingga situasi perdagangan hewan ternak dan perekonomian di Kabupaten Cilacap berjalan normal,” pungkas Gatot.