SERAYUNEWS – TikTok, platform media sosial berbasis video pendek yang sangat populer di kalangan generasi muda. Apa penyebab TikTok dilarang di AS?
Penggunaan TikTok menjadi sorotan dan kontroversi di berbagai negara termasuk Amerika Serikat. Larangan atau ancaman pelarangan TikTok di AS bukanlah isu baru, tetapi kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.
AS merupakan salah satu negara yang tegas melarang TikTok. Berbeda dengan kondisi di Indonesia, berbagai kalangan usia memiliki akun TikTok. Data per Juli 2024 ada sebanyak 157,6 juta orang Indonesia yang menggunakan TikTok.
Indonesia menjadi negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia. Ada yang menggunakannya sebagai hiburan tetapi juga mencari cuan.
Tentu saja berbagai pertimbangan kenapa TikTok kena larangan di AS. Berikut adalah beberapa penyebab utama dan fakta terkait larangan TikTok di AS:
TikTok dimiliki oleh ByteDance, sebuah perusahaan teknologi asal Tiongkok. Politikus AS menilai TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Ia khawatir data penggunanya di AS yang mencapai 170 juta orang akan diberikan kepada pemerintah Tiongkok.
Pemerintah AS mengungkapkan kekhawatiran bahwa data pengguna TikTok dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok melalui undang-undang keamanan nasional negara tersebut.
Meskipun TikTok telah berulang kali membantah klaim ini dan menyatakan bahwa data pengguna AS disimpan di server di luar Tiongkok, skeptisisme terhadap hubungan perusahaan dengan pemerintah Tiongkok tetap kuat.
Selain masalah geopolitik, TikTok juga menghadapi kritik terkait privasi pengguna.
Banyak pihak menuduh TikTok mengumpulkan data pengguna secara berlebihan, termasuk data lokasi, pola penggunaan, dan informasi perangkat.
Laporan-laporan ini meningkatkan kekhawatiran bahwa data sensitif dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk pengawasan.
TikTok juga dianggap dapat digunakan sebagai alat propaganda atau untuk memanipulasi opini publik.
Ada kekhawatiran bahwa algoritma TikTok dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang bias atau bahkan disinformasi, yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi di AS.
Pemerintah AS telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi kekhawatiran ini pengguaan TikTok.
Pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump, perintah eksekutif dikeluarkan untuk melarang TikTok kecuali jika ByteDance menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan Amerika.
Meskipun perintah tersebut diblokir oleh pengadilan, kekhawatiran tentang TikTok tetap berlanjut di bawah pemerintahan Joe Biden.
Pada tahun 2023, beberapa negara bagian di AS bahkan melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah.
Ini mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan terhadap aplikasi tersebut, khususnya dalam konteks sektor publik.
Di balik isu keamanan nasional, terdapat pula dimensi persaingan ekonomi dan teknologi antara AS dan Tiongkok.
TikTok, sebagai platform media sosial non-AS yang berhasil mendominasi pasar global, dianggap sebagai ancaman bagi dominasi perusahaan teknologi Amerika seperti Meta (pemilik Facebook dan Instagram).
TikTok telah berusaha meredakan kekhawatiran tersebut dengan berbagai langkah.
Bahkan sudah memindahkan data pengguna AS ke server Oracle dan membentuk dewan penasihat independen untuk meninjau praktik keamanan dan moderasi konten.
Namun, langkah-langkah ini belum cukup untuk sepenuhnya meyakinkan pemerintah AS.
Larangan atau ancaman larangan terhadap TikTok di AS didasarkan pada kombinasi faktor keamanan nasional, privasi, dan persaingan ekonomi.
Meskipun TikTok terus berupaya membangun kepercayaan dengan pemerintah dan masyarakat Amerika Serikat, isu tersebut mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara AS dan Tiongkok dalam konteks geopolitik dan teknologi.
Sampai awal tahun 2025 ini, nasib TikTok di AS tetap menjadi topik yang terus berkembang dan menarik perhatian global.
Tidak hanya AS saja yang melarang TikTok, seperti India, Afghanistan, Kanada, Denmark, Inggris, Selandia Baru. Ada pembatasan penggunaan TikTok terutama pada perangkat pemerintahan.
Demikianlah penjelasan tentang penyebab TikTok dilarang di AS.
***