
SERAYUNEWS – Upaya penyelundupan ekspor kratom dalam jumlah besar berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah. Total sebanyak 90,2 ton kratom yang hendak dikirim ke India berhasil diamankan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi kinerja aparat dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub saat menghadiri jumpa pers di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).
Menurut Wagub yang akrab disapa Gus Yasin, transparansi pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan dokumen resmi.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
Dalam kasus ini, aparat menggagalkan ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam bags foodstuff coffee. Barang tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke India.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik peti kemas pada September 2025.
Barang yang dalam dokumen diberitahukan sebagai foodstuff coffee ternyata berisi rajangan daun hijau. Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean untuk mengelabui petugas.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pengungkapan kasus kratom, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.
Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan,” tegas Agus.